Nasib Bank Century Ada Di Tangan Hasan Bisri Cs
Posted by KabarNet pada 27/10/2009
Jakarta, RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih menunggu audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengucuran dana sebesar Rp 6,7 triliun ke Bank Century. Dalam waktu dekat diharapkan hasilnya bisa diumumkan untuk ditindaklanjuti.
Kasus Bank Century harus segera diungkap, jangan sampai kasus ini menguap di tengah jalan. Sebab itu BPK harus jeli mengaudit dugaan pelanggaran pengucuran dana ke bank tersebut.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zaenal Arifin Mochtar melihat penyelesaian kasus ini akan semakin sulit karena banyak fakta baru yang bermunculan dan melibatkan banyak pejabat.
“Kami minta ini bisa diselesaikan hingga tuntas. Sebaiknya KPK saja yang menangani,” katanya.
Menurutnya, kepolisian dan kejaksaan sudah tidak bisa diharapkan dalam menyelesaikan kasus ini. Semua berharap pada KPK yang masih punya kredibilitas tinggi dalam pemberantasan korupsi. Dia berharap KPK segera menyelesaikan kasus Bank Century
“Yang dihadapi dalam kasus Bank Century adalah pemerintah. Jadi harus punya keberanian yang tinggi dalam menuntaskan kasus ini,”katanya.
Sementara itu Sekjen Jaringan Aktifis Pro Demokrasi (Prodem), Andrianto meminta KPK terus mengawal kasus Bank Century. Menurutnya, kasus ini adalah kejahatan perbankan yang serius.
“Saat ini kita masih menunggu hasil audit investigatif yang dilakukan BPK. Harapan ada pada tim itu dan setelah ada pihak-pihak yang dicurigai bertanggungjawab dalam kasus ini harus cepat diproses,” katanya.
Menurutnya, pengucuran uang senilai Rp 6,7 triliun kepada Bank Century sangat mengagetkan banyak pihak. Karena Century termasuk salah satu bank yang tidak terlalu besar, tetapi mendapat kucuran yang sangat besar.
Untuk itu penyelesaian kasus Bank Century merupakan ujian bagi pemerintahan SBY-Boediono yang baru seumur jagung. Andrianto mengatakan, pergantian pimpinan di BPK diharapkan tidak menghambat proses audit investigative kasus tersebut.
Seperti diketahui, beberapa petinggi Bank Indonesia (BI) diduga terseret dalam kasus ini. Mereka adalah bekas Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution, bekas Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S Goeltom, bekas Deputi Gubernur BI, Aulia Tantowi Pohan, dan Deputi Gubernur BI, Siti Fadjriah.
Hal itu diungkapkan Deputi Gubernur BI Budi Rahadi. Menurutnya, proses perizinan merger Bank CIC, Danpac, dan Pikko menjadi Bank Century dimulai sejak tahun 2001 dan baru disetujui tahun 2004. Proses perizinan merger dilakukan melalui Rapat Dewan Gubernur BI.
Bertemu Rafat Cs 8 Bulan Sebelum Merjer
Inilah Peran Anwar Dalam Kasus Century
Rakyat Merdeka menerima rilis mengenai peran Anwar Nasution dalam kasus Century. Rilis tersebut dibagi-bagikan usai pelantikan anngota BPK, beberapa waktu lalu, di Kantor BPK, Jakarta.
Dalam rilis tersebut, tercantum penjelasan, bahwa Anwar rupanya pernah cawe-cawe dalam pembentukan bank tersebut, selama menjabat Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, antara Juli 1999 – Juli 2004.
Bank Century lahir atas hasil merjer tiga bank, yaitu Bank Danpac, Bank Pikko dan Bank CIC. Ketiganya merjer pada 6 Desember 2004, enam bulan setelah Anwar meninggalkan BI. Dengan persetujuan Departemen Hukum dan HAM 14 Desember 2004, gabungan usaha ketiga bank itu yang kemudian diberi nama Bank Century.
Bank tersebut dikendalikan oleh tiga pemegang saham utama, yakni Rafat A Rizvi (warga negara Inggris turunan Pakistan), Robert Tantular dan Alwarrag Hesham Tallat (warga negara Saudi Arabia). Rafat memiliki saham di tiga bank itu yang kemudian dikontrolnya melalui Chinkara Capital yang didirikan pada 8 Oktober 1999.
Anwar mengaku tidak mengenal secara pribadi ketiga orang pemilik Bank Century tersebut. Informasi akan reputasi pribadi mereka, kekuatan modal serta kondisi bank mereka diperoleh Anwar dari laporan pengawasan bank. Dia mengaku terakhir bertemu pada 16 April 2004, atau 8 bulan sebelum diputuskan merjer. Saat itu, ada pertemuan yang membahas realisasi komitmen pengurus ketiga bank tersebut dalam rangka pelaksanaan merjer. Oleh karena itu, adalah tidak benar pernyataan sementara pihak yang mengatakan bahwa Anwar memperkenalkan Rafat sebagai calon investor bank merjer ketiga bank tersebut.
Selanjutnya, permohonan strategic merger dibahas pertama kalinya dalam RDG (Rapat Dewan Gubernur) pada 27 Nopember 2001. Pada saat itu, laporan pemeriksaan bank menggambarkan bahwa Bank Pikko dan CIC sudah pantas dibubarkan karena kekurangan modal. Selain kualitas aktiva dan manajemen yang buruk, juga karena terjadi berbagai pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pemilik serta pengurusnya.
Dalam RDG itu, secara spesifik Anwar bertanya, apakah digabungnya ketiga bank itu keadaannya akan lebih baik? Siti Chalimah Fadjriah Direktur Direktorat Pengawasan BI, yang mengawasi ketiga bank itu, menjawab dengan pasti bahwa apabila digabung, BI dapat menetapkan persyaratan yang ketat dan mengontrol pemegang saham.
Menurut keterangan Siti Fadjriah saat itu, Chinkara berjanji memperbaiki bank-bank itu, memenuhi persyaratan modal ketiganya dan tidak lagi melanggar aturan prudensial perbankan. Pengawas bank pun percaya akan komitmen mereka.
Sehingga, selanjutnya 16 April 2004, tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan di BI, Anwar memimpin rapat dengan para pejabat BI dan pemilik ketiga bank tersebut. Tujuan rapat adalah meminta pemilik memenuhi komitmen mereka, antara lain menambah modal sebesar Rp 300-400 miliar dalam jangka waktu seminggu karena MTN (Medium Term Notes) Dresdner Bank senilai 32 juta dolar AS yang disetorkan sebagai modal ternyata macet.
Pada hakikatnya Rafat bersedia memenuhi ketiga persyaratan tersebut, tapi dia minta waktu seminggu untuk memenuhi setoran dana escrow account. Dia juga berjanji segera membicarakan tambahan modal dengan para pemilik saham lainnya dan menyampaikan proposal merjer selambatnya bulan Oktober 2004.
Pada 22 Juli 2004, Anton Tarihoran, Direktur pada DPwB1 mengajukan dua catatan. Catatan pertama (No. 6/29/DGS/DPwB1/Rahasia) melaporkan perkembangan terakhir rencana merjer ketiga bank itu. Catatan yang kedua (No. 30/DGS/DPwB1/Rahasia) melaporkan adanya temuan baru berupa rekayasa laporan keuangan oleh Bank Pikko dan pelanggaran ketentuan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit) oleh CIC.
Menurut catatan Anton, karena Gubernur BI sudah memerintahkan bahwa merjer ketiga bank itu mutlak dilaksanakan, maka untuk merealisasikannya, Anton mengusulkan agar BI memberikan setidaknya dua jenis toleransi.
Toleransi pertama adalah MTN Dresdner Bank yang macet itu tidak digolongkan sebagai macet hingga tanggal jatuh temponya. Dengan begitu Bank Century dapat memenuhi persyaratan CAR sebesar 8 persen.
Setelah meninggalkan BI pada 26 Juli 2004, empat hari dari tanggal kedua catatan itu, Anwar tidak lagi mengetahui realisasi usul pemberian toleransi oleh Direktur Pengawasan Bank Indonesia.
“Audit Ini Harus Cek Dan Ricek”
Anwar Nasution, Bekas Ketua BPK
Bekas Ketua BPK, Anwar Nasution mengatakan, waktu penyelesaian hasil audit investigasi kasus Bank Century belum dapat dipastikan. Pasalnya, proses audit kasus ini butuh waktu lama, khususnya untuk pemeriksaan aliran dana.
“Bank Bali saja makan waktu 4 bulan. Itu saja mendapat bantuan dari lembaga audit asing. Ini (Bank Century) baru dapat 1,5 bulan. Jadi, proses auditnya belum tahu sampai kapan,” ujar Anwar belum lama ini di Jakarta.
Menurut Anwar, membuka sebuah rekening pada Bank Century bukan perkara mudah. Dibutuhkan penelusuran terlebih dahulu sehingga ditemukan alasan, kenapa rekening tersebut akan dibuka.
Diperlukan lima lapis pemeriksaan untuk itu. Sebab, aliran dana biasanya tidak langsung berpindah ke pengguna terakhir (end user). Apalagi kalau alirannya ke luar negeri, tentu tidak cepat memprosesnya.
Namun BPK sebenarnya tidak mengalami kesulitan dalam pemeriksaan. Baik itu Bank Indonesia, Komite Stabilitas Sistem Keuangan, maupun Lembaga Penjamin Simpanan, semuanya bisa kooperatif.
“Audit ini harus cek dan ricek. Harus semua diwawancara. Jadi, tidak tahu sampai kapan,” cetusnya.
“Kami Tidak Akan Mengganti Tim”
Hasan Bisri, Ketua Tim Audit Investigasi Bank Century
Ketua Tim Audit Investigasi Bank Century pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hasan Bisri menegaskan kalau pihaknya akan meneruskan proses audit kasus Bank Century.
“Kami akan teruskan. Kami juga tidak akan mengganti tim, karena kalau diganti akan bekerja dari nol lagi,” ucap Hasan Bisri di Gedung BPK belum lama ini.
Menurut Hasan, kendala audit terletak pada lamanya waktu yang dibutuhkan. Pasalnya, untuk mengetahui aliran dana, BPK harus mengecek keberadaan rekening. Di sini, BPK tidak bisa sembarangan meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka rekening.
“Kita harus beri alasan agar rekening dibuka. Di situlah kesulitannya karena semua itu dibatasi undang-undang. Untuk itu PPATK harus memiliki informasi lengkap saat membuka satu rekening,” terangnya.
Saat ini, dia mengaku PPATK telah menelusuri lebih dari 100 rekening yang terkait aliran dana bail out Bank Century. Namun, rekening yang diperiksa belum tentu mengindikasikan aliran dana.
“Masih Nunggu Hasilnya”
Johan Budi SP, Kahumas KPK
Kepala Hubungan Masyarakat Komisis Pemberantasan Korupsi (Kahumas KPK), Johan Budi SP mengaku kalau pihaknya hingga kini masih dalam tahap menunggu terkait penanganan kasus Bank Century. “Kami sekarang masih menunggu hasil audit BPK,” tutur Johan.
Sebab itu Johan enggan berkomentar lebih jauh. Dia menyarankan kepada semua pihak untuk bersabar hingga ada hasil dari audit yang dilakukan BPK.
“Kami Akan Lakukan Rapat Gabungan Dengan Komisi XI”
Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menuturkan akan mendesak agar kasus Bank Century dituntaskan. Apalagi kasus ini menjadi perhatian masyarakat.
“Kasus Bank Century ini serius. Ada ketidakjelasan yang dianggap menguntungkan pihak tertentu,” kata Nasir Djamil kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta.
Kendati demikian, Nasir tetap berupaya agar kasus itu ditindaklanjuti. “Kami akan melakukan rapat gabungan dengan komisi XI terkait penanganan kasus-kasus yang ada. Hal ini dilakukan supaya tidak ada ego sektoral,” ungkapnya.
Namun untuk saat ini Nasir mengaku komisinya masih harus melihat hasil dari audit BPK terkait kasus Bank Century. (Rakyat Merdeka)
Komentar "PILIHAN" akan diambil menjadi artikel KabarNet.