Jakarta – KabarNet: Pemprov DKI Jakarta membuat aturan yang mengusik umat Islam. Peraturan itu terkait pelarangan pemotongan hewan kurban. Pemprov DKI Jakarta mulai Idul Adha tahun ini melarang pemotongan hewan di lingkungan masjid, sekolah dan tempat umum. Hal ini merupakan upaya pemadaman syi’ar Islam oleh Pemprov DKI.
Pelarangan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 67 tahun 2014 yang ditandatangani Wakil Gubernur Ahok. Instruksi tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Penandatanganan dilakukan Ahok ketika menjadi Plt Gubernur tangal 17 Juli 2014. Baca entri selengkapnya »